
KONSEP DASAR PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
DAN
PERBEDAAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DAN
PENDIDIKAN SEKOLAH
Mata Kuliah :
Pendidikan Luar Sekolah
Dosen
Pengampu:
Eni Listiati, M.Pd
Oleh Kelompok 2: LESNIDA LUBIS
FACHRI HUSAINI HASIBUAN
TAUFIK
HIDAYAT
ARDINA KHOIRUNNISA
HASIBUAN
SAHARA
HARAHAP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI 2)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
T.A 2018/2019
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat seta salam
semoga tercurahkan kepada nabi kita, Muhammad SAW., keluarga serta sahabatnya
dan akhirnya kepada kita sebagai umat yang tunduk terhadap ajaran yang
dibawanya.
Kami selaku penyusun makalah ini merasa lega dan bahagia karena
bisa menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah Dan Perbedaan Pendidikan Luar
Sekolah Dan Pendidikan Sekolah” sesuai dengan waktu yang direncanakan, dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi para mahasiswa atau pelajar, terutama
bermanfaat bagi kelompok kami yang sudah berusaha sebaik mungkin untuk
menyelesaikan makalah ini, guna untuk memenuhi tugas perkuliahan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
hingga terselesaikannya makalah ini, terutama kepada ibu Eni Listiati, M.Pd.
Beliau telah mempercayakan kami dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
BAB I
Pendahuluan ......................................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah
.............................................................................. 2
C. Tujuan ................................................................................................ 2
BAB II
Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah Dan Perbedaan Pendidikan Luar
Sekolah Dan Pendidikan Sekolah.................................................................................................................... 3
A. Definisi Pendidikan Luar Sekolah (pls)................................................ 3
B. Dasar Pendidikan Luar Sekolah (pls)................................................... 4
C. Fungsi-Fungsi
Pendidikan Luar Sekolah............................................ 6
D. Perbedaan
Pendidikan Sekolah Dengan Pendidikan Luar Sekolah.... 11
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan proses untuk mengintegrasikan
individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat.
Dalam kegiatan pendidikan terjadi pembinaan terhadap perkembangan potensi
peserta didik untuk memenuhi kelangsungan hidupnya secara pribadi dan
kesejahteraan kolektif di masyarakat. Sebagai usaha sadar, pendidikan diarahkan
untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan dalam
rangka mengisi peranan tertentu di masyarakat pada masa yang akan datang. Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tercantum
butir kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, makna dari kalimat tersebut sangat
erat kaitannya dengan pendidikan. Pendidikan menjadi instrumen untuk mewujudkan
masyarakat dan bangsa yang cerdas, pendidikanlah yang harus dirancang dan
diimplementasikan secara baik. Salah satu faktor untuk mewujudkan kecerdasan
bangsa dan pendidikan yang maju adalah terciptanya budaya baca di dalam
masyarakat. Dengan adanya pendidikan yang maju dan budaya baca yang telah
mengakar pada masyarakat maka akan muncul masyarakat dan bangsa yang cerdas
dalam kehidupannya.
UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional pasal 13, memuat jalur pendidikan yang terdiri atas pendidikan formal,
nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Ketiga jalur pendidikan tersebut satu kesatuan sub sistem untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Pendidikan nonformal bermuara pada tujuan utama pendidikan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa; mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki kemampuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Oleh karena itu
pada kesempatan ini, penulis membuat makalah tentang Pendidikan Luar Sekolah
(PLS) yang merupakan bagian dari pendidikan non formal. Didalam makalah ini kami akan membahas konsep dasar pendidikan luar
sekolah Dan perbedaan pendidikan luar sekolah Dan pendidikan sekolah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Definisi pendidikan luar sekolah (PLS)
2.
Konsep Dasar pendidikan luar sekolah (PLS)
3.
Perbedaan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dengan
pendidikan sekolah
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui definisi Pendidikan Luar
Sekolah (PLS)
2.
Untuk mengetahui dasar Pendidikan Luar Sekolah
(PLS)
4.
Untuk mengetahui Perbedaan Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) dengan pendidikan sekolah
BAB II
KONSEP DASAR PENDIDIKAN LUAR
DAN
PERBEDAAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DAN
PENDIDIKAN SEKOLAH
A.
DEFINISI
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS)
Komunikasi Pembaruan Nasional
Pendidikan
Pendidikan
luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur
dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan,
latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan kehidupan, dengan
tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam
lingkungan keluarga, pekerjaan bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya.[1]
PHILLIPS
H. COMBS, mengungkapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan
pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar sistem formal, baik
tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang
dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka
mencapai tujuan-tujuan belajar.
Empat
hal yang menjadi acuan pengembangan pendidikan luar sekolah, yaitu :
1.
Memperluas pelayanan kesempatan memperoleh
pendidikan bagi masyarakat yang tidak dibelajarkan pada jalur pendidikan
sekolah.
2.
Meningkatkan relevansi, keterkaitan dan
kesepadanan program-program pendidikan luar sekolah dengan kebutuhan
masyarakat.
3.
Peningkatan mutu penyelenggaraan dan hasil
pendidikan luar sekolah.
4.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Empat
hal di atas sebenarnya mengandung arti bahwa pendidikan luar sekolah harus
berorientasi ke masa depan. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut pelembagaan
pendidikan luar sekolah di masyarakat menjadi suatu tuntutan yang harus
dilaksanakan. Misi ini dilaksanakan untuk membantu percepatan tercapainya
masyarakat yang cerdas, terampil, disiplin, berdaya saing dan gemar membaca.
B.
DASAR
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS)
Sejarah
terbentuknya pendidikan luar sekolah (PLS)
Alasan terselenggaranya PLS dari segi kesejarahan,
tidak bisa lepas dari lima aspek yaitu:
a.
Aspek pelestarian budaya
Pendidikan yang pertama dan utama adalah
pendidikan yang terjadi dan berlangsung di lingkungan keluarga dimana (melalui
berbagai perintah, tindakan dan perkataan) ayah dan ibunya bertindak sebagai
pendidik. Dengan demikian pendidikan luar sekolah pada permulaan kehadirannya
sangat dipengaruhi oleh pendidikan atau kegiatan yang berlangsung di dalam
keluarga. Di dalam keluarga terjadi interaksi antara orang tua dengan anak,
atau antar anak dengan anak. Pola-pola transmisi pengetahuan, keterampilan,
sikap, nilai dan kebiasaan melalui asuhan, suruhan, larangan dan pembimbingan.
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan ini menjadi akar untuk tumbuhnya perbuatan
mendidik. Semua bentuk kegiatan yang berlangsung di lingkungan keluarga
dilakukan untuk melestarikan dan mewariskan kebudayaan secara turun temurun.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan praktis di masyarakat dan
untuk meneruskan warisan budaya yang meliputi kemampuan, cara kerja dan
Teknologi yang dimiliki oleh masyarakat dari satu generasi kepada generasi
berikutnya. Jadi dalam keluarga pun sebenarnya telah terjadi proses-proses
pendidikan, walaupun sistem yang berlaku berbeda dengan sistem pendidikan
sekolah. Kegiatan belajar-membelajarkan yang asli inilah yang termasuk ke dalam
kategori pendidikan tradisional yang kemudian menjadi pendidikan luar sekolah.
b.
Aspek teoritis
Salah satu dasar pijakan teoritis keberadaan
PLS adalah teori yang diketengahkan Philip H. Cooms (1973:10), tidak satupun
lembaga pendidikan: formal, informal maupun nonformal yang mampu secara
sendiri-sendiri memenuhi semua kebutuhan belajar minimum yang esensial. Atas
dasar teori di atas dapat dikemukakan bahwa, keberadaan pendidikan tidak hanya
penting bagi segelintir masyarakat tapi mutlak diperlukan keberadaannya bagi
masyarakat lemah (yang tidak mampu memasukan anak-anaknya ke lembaga pendidikan
sekolah) dalam upaya pemerataan kesempatan belajar, meningkatkan kualitas hasil
belajar dan mencapai tujuan pembelajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Uraian di atas cukup untuk dijadikan gambaran bahwa PLS merupakan lembaga
pendidikan yang berorientasi kepada bagaimana menempatkan kedudukan, harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki kemauan, harapan, cita-cita dan
akal pikiran.
c.
Dasar pijakan
Ada tiga dasar pijakan bagi PLS sehingga
memperoleh legitimasi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yaitu: UUD
1945, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1989 dan peraturan pemerintah RI No.73tahun1991tentang pendidikan
luar sekolah. Melalui ketiga dasar di atas dapat dikemukakan bahwa, PLS adalah
kumpulan individu yang menghimpun dari dalam kelompok dan memiliki ikatan satu
sama lain untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarkan di luar sekolah
dalam rangka mencapai tujuan belajar. Adapun bentuk-bentuk satuan PLS.,
sebagaimana diundangkan di dalam UUSPN tahun 1989 pasal 9:3 meliputi:
pendidikan keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan sejenis.
Satuan PLS sejenis dapat dibentuk kelompok bermain, penitipan anak, padepokan
persilatan dan pondok pesantren tradisional.
d.
Aspek kebutuhan terhadap pendidikan
Kesadaran masyarakat terhadap pendidikan tidak
hanya pada masyarakat daerah perkotaan, melainkan masyarakat daerah pedesaan
juga semakin meluas. Kesadaran ini timbul terutama karena perkembangan ekonomi,
kemajuan iptek dan perkembangan politik. Kesadaran juga tumbuh pada seseorang
yang merasa tertekan akibat kebodohan, keterbelakangan atau kekalahan dari
kompetisi pergaulan dunia yang menghendaki suatu keterampilan dan keahlian
tertentu. Atas dasar kesadaran dan kebutuhan inilah sehingga terwujudlah
bentuk-bentuk kegiatan kependidikan baik yang bersifat persekolahan ataupun di
luar persekolahan.
e.
Keterbatasan lembaga pendidikan sekolah
Lembaga pendidikan sekolah yang jumlahnya
semakin banyak bersifat formal atau resmi yang dibatasi oleh ruang dan waktu
serta kurikulum yang baku dan kaku serta berbagai keterbatasan lainnya.
Sehingga tidak semua lembaga pendidikan sekolah yang ada di daerah terpencilpun
yang mampu memenuhi semua harapan masyarakat setempat, apalagi memenuhi semua
harapan masyarakat daerah lain. Akibat dari kekurangan atau keterbatasan itulah
yang memungkinkan suatu kegiatan kependidikan yang bersifat informal atau
nonformal diselenggarakan, sehingga melalui kedua bentuk pendidikan itu
kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
C. FUNGSI-FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah memiliki fungsi dalam kaitan dengan
kegiatan pendidikan sekolah, kaitan dengan
dunia kerja dan kehidupan. Dalam kaitan dengan pendidikan sekolah, fungsi PLS
adalah sebagai substitusi, komplemen, dan suplemen. Kaitannya dengan dunia
kerja, PLS mempunyai fungsi sebagai kegiatan yang menjembatani seseorang masuk
ke dunia kerja.Sedangkan dalam kaitan dengan kehidupan, PLS berfungsi sebagai
wahana untuk bertahan hidup dan mengembangkan kehidupan seseorang.[2]
1.
Fungsi PLS sebagai substitusi pendidikan sekolah
Substitusi atau pengganti mengandung arti bahwa PLS sepenuhnya
menggantikan pendidikan sekolah bagi peserta didik yang karena berbagai alasan
tidak bisa menempuh pendidikan sekolah. Materi pelajaran yang diberikan adalah
sama dengan yang diberikan di pendidikan persekolahan. Contoh: pendidikan
kesetaraan yaitu Paket A setara SD untuk anak usia 7-17 tahun, Paket B setara
SLTP bagi anak usia 13-15 tahun, dan Paket C setara SLTA bagi remaja usia SLTA.
Setelah peserta didik menamatkan studinya dan lulus ujian akhir,
mereka memperoleh ijazah yang setara SD, SLTP dan SLTA.
2.
Fungsi PLS sebagai komplemen pendidikan sekolah
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang
materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan
sehingga materi pendidikan persekolahan harus dilengkapi pada PLS. Pertama,
karena tidak semua hal yang dibutuhkan peserta didik dalam menempuh
perkembangan fisik dan psikisnya dapat dituangkan dalam kurikulum sekolah.
Dengan demikian, jalur PLS merupakan wahana paling tepat untuk mengisi
kebutuhan mereka. Kedua, memang ada kegiatan-kegiatan atau pengalaman belajar
tertentu yang tidak biasa diajarkan di sekolah. Misalnya olah raga prestasi,
belajar bahasa asing di SD, dan sebagainya. Untuk pemenuhan kebutuhan belajar
macam itu PLS merupakan saluran yang tepat. Bentuk-bentuk PLS
yang berfungsi sebagai komplemen pendidikan sekolah dapat
berupa kegiatan yang dilakukan d sekolah, seperti kegiatan ekstra
kurikuler (pramuka, latihan drama, seni suara, PMR) atau kegiatan yang
dilakukan di luar sekolah. Kegiatan terakhir ini dilakukan oleh lembaga-lembaga
PLS yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk kursus, kelompok belajar dan
sebagainya.
3.
Fungsi PLS sebagai suplemen pendidikan sekolah
Pendidikan luar sekolah sebagai suplemen berarti kegiatan
pendidikan yang materinya memberikan tambahan terhadap materi yang dipelajari
di sekolah. Sasaran populasi PLS sebagai suplemen adalah anak-anak, remaja,
pemuda atau orang dewasa, yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah
tertentu (SD sampai PT). Mengapa mereka membutuhkan pengetahuan, keterampilan
dan sikap-sikap tertentu sebagai tambahan pendidikan yang tidak diperoleh di
sekolah? Pertama, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung
sangat cepat,sehingga kurikulum sekolah sering ketinggalan. Oleh karena itu,
lulusan pendidikan sekolah perlu menyesuaikan pengetahuan dan keterampilannya
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang. Hal
itu dapat ditempuh dengan melakukannya melalui PLS. Kedua, pada
umumnya lulusan pendidikan sekolah belum sepenuhnya siap terjun ke dunia kerja.
Oleh karena itu, lulusan tersebut perlu dibekali dengan pengetahuan
dan keterampilan yang diminta oleh dunia kerja melalui PLS. Ketiga, proses
belajar itu sendiri berlangsung seumur hidup. Walaupun telah menamatkan
pendidikan sekolah sampai jenjang tertinggi, seseorang masih perlu belajar
untuk tetap menyelaraskan hidupnya dengan perkembangan dan tuntutan
lingkungannya.
4.
Fungsi PLS sebagai jembatan memasuki dunia kerja
Pendidikan
luar sekolah berfungsi sebagai suplemen bagi lulusan pendidikan sekolah untuk
memasuki dunia kerja. Lepas kaitannya dengan pendidikan sekolah, PLS berfungsi
sebagai jembatan bagi seseorang memasuki dunia kerja. Apakah orang tersebut
memiliki iazah pendidikan sekolah atau tidak. Seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan keaksaraannya di jalur PLS dan ia belum memiliki
pekerjaan, dia memerlukan jenis pendidikan luar sekolah yang bisa membawa ke
dunia pekerjaan.
5.
Fungsi PLS sebagai wahana ntuk bertahan hidup dan
mengembangkan kehidupan
Bertahan hidup (survival) harus melalui pembelajaran. Tidaklah
mungkin seseorang bisa mempertahankan hidupnya tanpa belajar mempertahankan
hidup. Demikian pula untuk mengembangkan mutu kehidupannya,seseorang harus
melakukan proses pembelajaran. Belajar sepanjang hayat merupakan wujud
pertahanan hidup dan pengembangan kehidupan. Pendidikan luar sekolah merupakan
bagian dari sistem pendidikan dan belajar sepanjang hayat yang amat strategis
untuk pengembangan kehidupan seseorang. Dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah
kehidupan itu sendiri.
Untuk
lebih memperjelas lagi, mari kita simak PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1991 TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Presiden Republik Indonesia.
Dibawah ini :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Presiden
Republik Indonesia,[3]
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Sekolah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di
luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
2.
Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur
pendidikan luar sekolah.
3.
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri
atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan
kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
4.
Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas
sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap
mental tertentu bagi warga belajar.
5.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah di luar lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga
Pernerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan
pendidikan luar sekolah.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan luar sekolah bertujuan:
1.
Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini
mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu
kehidupannya;
2.
Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan
sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah
atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
3.
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi
dalam jalur pendidikan sekolah.
BAB III
JENIS
PENDIDIKAN
Pasal 3
1.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan
pendidikan kejuruan.
2.
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan
dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu.
3.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga
belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang
ajaran agama yang bersangkutan.
4.
Pendidikan jabatan kerja merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk memenuhi
persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja yang bersangkutan.
5.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
6.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga
belajar untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
7.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3)
ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
D.
PERBEDAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DENGAN
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah mempunyai perbedaan dengan pendidikan
sekolah. Unesco (1972) menjelaskan bahwa pendidikan luar sekolah mempunyai
derajat keketatan dan keseragaman yang lebih rendah dibanding dengan tingkat
keketatan dan keseragaman pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah memiliki
bentuk dan isi program yang bervariasi, seangkan pendidikan sekolah, pada
umumnya, memiliki bentuk dan isi program yang seragam untuk setiap satuan,
jenis, dan jenjang pendidikan. Perbedaan inipun tampak pada teknik-teknik yang
digunakan dalam merencanakan, dan mengevaluasi proses dan hasil program
pendidikan. Tujuan program pendidikan luar sekolah tidak seragam, sedangkan
tujuan pendidikan sekolah seragam untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan.
Peserta didik (warga belajar) dalam program pendidikan luar sekolah tidak
memiliki persyaratan ketat sebagaimana persyaratan yang berlaku bagi siswa
pendidikan sekolah. [4]
Tanggung jawab pengelolaan dan pembiayaan pendidikan luar sekolah
dipikul oleh pihak yang berbeda-beda, baik pemerintah, lembaga kemasyarakatan,
maupun perorangan yang berminat untuk menyelenggarakan program pendidikan.
Dilain pihak tanggung jawab pengelolaan program pendidikan sekoloh pada umumnya
berada pada pihak pemerintah dan lembaga yang khusus menyelenggarakan
pendidikan persekolahan. Dengan demikian, perbedaan antara kedua jalur
pendidikan itu terdapat dalam berbagai segi baik sistemnya maupun
penyelenggaraannya.[5]
Pengertian
Tiga Jenis Pendidikan
Berkaitan dengan pengertian pendidikan terdapat perbedaan yang
jelas antara pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan nonformal.
Sehubungan dengan hal ini Coombs (1973) membedakan pengertian ketiga jenis
pendidikan itu sebagai berikut:[6]
Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, bertingkat/berjenjang,
dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf
dengannya; termasuk kedalamnya ialah kegiatan studi yang berorientasi akademis
dan umum, program spesialisasi, dan latihan professional, yang dilaksanakan
dalam waktu yang terus menerus.
Pendidikan informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia
sehingga sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh
lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan
dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan
media massa.[7]
Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan teroganisasi dan
sistematis, di luar sistem persekolahan yang , dilakukan secara mandiri atau
merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan
untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mancapai tujuan belajarnya.[8]
Ketiga pengertian di atas dapat digunakan untuk membedakan program
pendidikan yang termasuk ke dalam setiap jalur pendidikan tersebut. Sebagai
bahan untuk menganalisis berbagai program pendidikan maka ketiga batasan
pendidikan di atas perlu diperjelas lagi dengan kriteria yang dapat membedakan
antara pendidikan yang program-programnya bersifat nonformal dengan pendidikan
yang program-programnya bersifat informal dan formal. Perbedaan antara
pendidikan yang program-programnya bersifat nonformal dan informal dapat
dikemukakan sebagai berikut. Pendidikan yang program-programnya bersifat nonformal
memiliki tujuan dan kegiatan yang terorganisasi, diselenggarakan di lingkungan
masyarakat dan lembaga-lembaga, untuk melayani kebutuhan belajar khusus para
peserta didik. [9]
Sedangkan pendidikan yang program- programnya bersifat informal
tidak diarahkan untuk melayani kebutuhan belajar yang terorganisasi. Kegiatan
pendidikan ini lebih umum, berjalan dengan sendirinya, berlangsung terutama
dalam lingkungan keluarga, serta melalui media massa, tempat bermain, dan lain
sebagainya. Apabila kegiatan yang termasuk pendidikan yang program-programnya
bersifat informal ini diarahkan untuk mencapai tujuan belajar tertentu maka
kegiatan tersebut dikategorikan baik ke dalam pendidikan yang
program-programnya bersifat nonformal maupun pendidikan yang program-programnya
bersifat formal.
Kleis (1974) memberi batasan umum bahwa pendidikan adalah sejumlah
pengalaman yang dengan pengalaman itu, seseorang atau kelompok orang dapat
memahami sesuatu yang sebelumnya tidak mereka pahami Pengalaman itu terjadi
karena adanya interaksi antara seseorang atau kelompok dengan lingkungannya.
Interaksi itu menimbulkan proses perubahan (belajar) pada manusia dan
selanjutnya proses perubahan itu menghasilkan perkembangan(dev elopment ) bagi
kehidupan seseorang atau kelompok dalam lingkungannya. Proses belajar itu akan
menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman,
dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan
sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap,
penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu
rangsangan. Proses perubahan (belajar) dapat terjadi dengan disengaja atau
tidak disengaja.[10]
Pandangan lain tentang pendidikan dikemukakan oleh Axiin (1974),
yang membuat penggolongan program-program kegiatan yang termasuk ke dalam
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan menggunakan kriteriaadan ya
atau tidak adanya kesengajaan dari kedua pihak yang berkomunikasi, yaitu pihak
pendidik (sumber belajar atau fasilitator) dan pihak peserta didik (siswa atau
warga belajar).[11]
Perbedaan antara pendidikan luar sekolah Dan
pendidikan sekolah, Secara prinsip,
satu-satunya perbedaan antara pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah
adalah legitimasi atau formalisasi penyelenggaraan pendidikan. Tentang
perbedaan penyelenggaraan ini, secara institusional, tercantum pada
Undang-Undang RI nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 10:2-3.
selanjutnya, perbedaan secara operasional, Umberto Sihombing melalui bukunya
Pendidikan Luar Sekolah: Manajemen Strategi (2000:40-46) menuliskan secara
khusuS dan sistematis tentang perbedaan antara Pendidikan Luar Sekolah dengan
Pendidikan Sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan
sekolah adalah pendidikan formal, dikatakan formal karena diadakan
disekolah / tempat tertentu, teratur sistematis, mempunyai jenjang dan kurun
waktu tertentu. Lembaga
pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (PLS) ialah semua bentuk
pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib dan berencana, diluar
kegiatan proses persekolahan.
Pendidikan
informal ini terutama berlangsung ditengah keluarga. Namun mungkin juga
berlangsung di lingkungan sekitar keluarga tertentu, perusahaan, pasar,
terminal dll yang berlangsung setiap hari tanpa ada batas waktu. Pendidikan ini
berlaku tanpa ada lembaga yang resmi atau organisasi tertentu.
Sementara itu
Pendidikan luar sekolah ialah pendidkan yang teratur diluar kegiatan sekolah. Adapun
fungsi pendidikan luar sekolah antara lain :
1.
Fungsi PLS sebagai substitusi pendidikan sekolah
2.
Fungsi PLS sebagai komplemen pendidikan sekolah
3.
Fungsi PLS sebagai suplemen pendidikan sekolah
4.
Fungsi PLS sebagai jembatan memasuki dunia kerja
5.
Fungsi PLS sebagai wahana untuk bertahan hidup dan
mengembangkan kehidupan
Perbedaan antara pendidikan luar sekolah Dan
pendidikan sekolah, Secara prinsip,
satu-satunya perbedaan antara pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah
adalah legitimasi atau formalisasi penyelenggaraan pendidikan. Tentang
perbedaan penyelenggaraan ini, secara institusional, tercantum pada
Undang-Undang RI nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 10:2-3.
selanjutnya, perbedaan secara operasional, Umberto Sihombing melalui bukunya
Pendidikan Luar Sekolah: Manajemen Strategi (2000:40-46) menuliskan secara
khusuS dan sistematis tentang perbedaan antara Pendidikan Luar Sekolah dengan
Pendidikan Sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Ngalim.
1985.
Ilmu
Pendidikan. Bandung: CV. Remaja Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 73. (1991). Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Jakarta: Sekretariat Jenderal Depdikbud.
Soelaiman, Joesoef. 2004. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Sanapiah , Faisal. 2001. Pendidikan
Luar Sekolah . Surabaya : CV. Usaha Nasional.
Sudjana. 2001. Pendidikan
luar sekolah. Bandung : Fallah production.
Sudjana. 2004. manajemen program
pendidikan (untuk pendidikan Non Formal Dan pengembangan Sumber daya Manusia. Bandung:
Falah Production.
Kamil, M. 2009. Pendidikan Non formal
pengembangan melaui pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Indonesiaa
(sebuah Pembelajaran dari Komikan Jepang. Bandung : Alfabeta Bandung.
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 73. (1991). Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Jakarta: Sekretariat Jenderal Depdikbud.
[5] Ibid, Hlm 48
[6]
Joesoef
Soelaiman, Konsep Dasar Pendidikan
Luar Sekolah. (PT. Bumi Aksara Jakarta: 2004), Hlm 29
[7] Sudjana, manajemen program pendidikan (untuk
pendidikan Non Formal Dan pengembangan Sumber daya Manusia. (Bandung: Falah
Production, 2004). Hl 43.
[8] Kamil, M. Pendidikan Non formal
pengembangan melaui pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Indonesiaa
(sebuah Pembelajaran dari Komikan Jepang. (Bandung : Alfabeta Bandung, 2009). Hl. 70.
[9] Ibid, Hlm 32
[11] Ibid, Hlm 66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar